Alamat : Dusun Mekarsari, Desa Kertoraharjo, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 92972
Icon
thumbnail

Camat Tomoni Timur Ingatkan Orang Tua Peduli Anak, Soroti Aturan Jam Malam Pelajar

TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, mengingatkan para orang tua untuk lebih peduli terhadap anak-anak mereka. Hal itu disampaikan saat menghadiri ibadah di Gereja Toraja Jemaat Moria Pangala, Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Minggu (24/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Camat Tomtimmenyampaikan sejumlah informasi penting, termasuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait pengembangan kehidupan beragama. Salah satunya adalah pemberian insentif kepada petugas keagamaan, seperti pendeta dan guru sekolah minggu.

“Aturan ini sudah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Pemberian Jasa Upah Kerja kepada Petugas Keagamaan. Ini bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang melayani umat,” ujarnya .

Ia menambahkan, pelaksanaan aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Namun, ia menekankan bahwa petugas keagamaan yang diusulkan untuk menerima insentif tidak boleh berstatus PNS, TNI/Polri, maupun aparat desa.

Selain itu, mantan wartawan ini  juga menyinggung Surat Edaran Bupati Luwu Timur mengenai pembatasan jam malam bagi pelajar. Dalam aturan tersebut, aktivitas pelajar di luar rumah dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

“Dengan adanya aturan ini, orang tua harus lebih peduli. Kalau anak kita jam 10 malam belum ada di rumah, mestinya kita sudah gelisah dan mencari tahu keberadaannya,” kata dia.

Ia mengingatkan, pembatasan jam malam bukan hanya soal aturan, tetapi bagian dari upaya melindungi anak dari potensi hal-hal yang tidak diinginkan.

Camat Tomoni Timur juga menekankan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan. Menurut dia, di setiap desa kini telah dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Lembaga ini berfungsi menerima laporan kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan oleh orang lain, teman sebaya, maupun oleh orang tua sendiri.

“Oleh karena itu, jangan melakukan kekerasan kepada anak dengan alasan apa pun. Saat ini sudah ada lembaga perlindungan dan aturan hukum yang mengaturnya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup camat. (#